Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama.
MEDAN-- Pemilik kendaraan bermotor di Sumut mendapat angin segar. Selama 15 hari, mulai Jumat (15/12)-Jumat (29/12), Pemprov Sumut menerapkan kebijakan pemutihan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut merupakan amanah Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan PKB/BBNKB.
Sarmadan Hasibuan mengajak warga Sumut untuk memanfaatkan momentum tersebut. "Hal ini kita lakukan untuk mempermudah masyarakat memambayar pajak, khususnya yang menunggak pajak," kata Sarmadan, Senin (11/12).
Sarmadan mengatakan, wajib pajak dapat mendatangi gerai-gerai Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.
Kebijakan ini, menurut Sarmadan, sangat berpotensi membuat lonjakan warga membayar pajak ke Samsat. Karena itu, pihaknya akan mengundang pihak Satlantas dan Jasa Raharja untuk membahas teknis dan persiapan lebih lanjut.
"Kalau kita inginnya pelayanan dapat dilakukan hingga pukul 12 malam, jadi seluruh masyarakat yang datang dapat terlayani," katanya. Sarmadan menambahkan, penghapusan denda ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
"Maka dari itu, sekali lagi kita ajak para pemilik kendaraan bermotor untuk datang ke gerai Samsat. Karena dengan begitu pendapatan daerah kita harap juga bisa meningkat," ujarnya.
Pada Pergub Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017, dijelaskan bahwa wajib pajak akan dibebaskan sanksi administrasi atau denda bunga PKB. Kemudian, wajib pajak juga dibebaskan biaya pokok BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Namun bagi wajib pajak yang membayar setelah 29 Desember, maka tidak akan memperoleh keringanan sesuai Pergub tersebut.
Sumber:
http://medan.tribunnews.com/2017/12/12/sarmadan-ajak-warga-manfaatkan-pemutihkan-pajak-tenggat-15-hari

Tidak ada komentar:
Posting Komentar