Kamis, 30 November 2017

DIDUGA SEBAR UJARAN KEBENCIAN, RAPI POLISIKAN SEORANG WARGA NAGAN RAYA

 
RAPI Nagan Raya mempolisikan SJ, warga Kecamatan Seunagan Timur, Kamis (30/11/2017) siang.

SUKA MAKMUE - Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) Kabupaten Nagan Raya, Kamis (30/11/2017) siang resmi mempolisikan SJ, seorang warga yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat.

Laporan ini dibuat oleh Ketua RAPI Nagan Raya, Hendrian Hendi ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Nagan Raya, yang diterima oleh Kanit II SPK, Aipda Khairol Bahri, serta disaksikan sejumlah anggota organisasi tersebut.

Laporan ini tertuang dalam Nomor: LP/80/XI/2017/Aceh/Res Nara tanggal 30 November 2017, terkait ujaran kebencian yang disampaikan oleh SJ, melalui media sosial online via instagram atas nama akun Haba Nagan Raya.


Ketua RAPI Nagan Raya, Hendrian Hendi yang ditanyai Serambinews.com, Kamis siang usai membuat pengaduan di Polres setempat mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan SJ, salah satu warga setempat ke aparat penegak hukum karena yang bersangkutan diduga telah melakukan ujaran kebencian, melalui media online, serta menghina nama organisasi tersebut.
"Kami terpaksa melaporkan pelaku, karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atas perbuatannya, yang telah melecehkan dan menjelek-jelekkan organisasi RAPI," kata Hendrian. (*)

Sumber:
http://aceh.tribunnews.com/2017/11/30/breaking-news-diduga-sebar-ujaran-kebencian-rapi-polisikan-seorang-warga-nagan-raya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar